Friday 2 June 2017

Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Forex


PENTINGNYA PENGUATAN FUNGSI HUMAS PADA INSTITUSI PERADILAN Oleh: D. Y. Witanto (Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA) Pengantar Serentetan kejadian operasi tangkap tangan (OTT) por KPK yang melibatkan segelintir oknum pejabat peradilan, seakan meruntuhkan sendi-sendi kepercayaan publik. Segudang prestasi yang dicapai Mahkamah Agung seperti tiga kali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK, penghargaan dalam penyusunan laporan keuangan dengan capaian tertinggi, peringkat ke 5 dias 87 KementrianLembaga dalam realisasi anggaran dengan indikator kinerja terbaik serta banyak capaian prestasi lainnya seakan tidak ada Artinya ketika tersiar kabar seorang hakim atau panitera pengadilan terlibat kasus jual beli perkara, hal ini menunjukan bahwa espektasi masyarakat jauh lebih besar kepada persoalan integritas aparatur ketimbang pada pengelolaan administrasi. Dados de Berdasarkan Mahkamah Agung, jumlah aparatur pengadilan (hakim dan non hakim) yang dijatuhi sanksi selama tahun 2015 sebanyak 265 orang, jika dibandingkan dengan keseluruhan personil pengadilan yang jumlahnya sekitar 33.000 orang di seluruh Indonésia, (meski tidak boleh dibilang kecil), secara prosentase hanya 0,8, namun karena ekspose media begitu gencar dan melibatkan perkara-perkara yang menarik perhatian, maka dampaknya cukup besar terhadap reputasi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dimata publik. Apapun alasannya kepercayaan publik harus dibangun kembali, tugas bagi seorang relação pública (humas) untuk bisa memalihkan keadaan dan membangun kembali citra baik melalui langkah-langkah yang tepat dan terencana, karena tidak mungkin sebuah lembaga publik seperti Mahkamah Agung berjalan tanpa dukungan kepercayaan yang tinggi dari Masyarakat. Upaya keras telah dilakukan por Mahkamah Agung selaku pengendali kebijakan untuk mengembalikan kepercayaan publik dengan menerbitkan pelbagai regulasi terkait pengawasan dan penegakkan disiplin bagi segenap aparaturnya. Keseriusan Mahkamah Agung dalam pembenahan kedalam tergambar dari lahirnya 3 Perma baru antara lain: Perma Nomor 7 de janeiro de 2016 tentang tentang Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, Perma Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya serta Perma Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (sistema de denúncia) de Lingkungan Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan di Bawahnya. Acompanhamento de Evaluasi Jaringan Dokumentasi de Informasi Hukum di PN. Manado Manado, Pada hari ini Jumat, tanggal 24 de junho de 2016, Ketua Pengadilan Negeri Manado Menerima Tim Dari Biro Hukum dan Humas dalam kegiatan Acompanhamento de Avalasi dan rangka Implementasi Jaringan Dokumentasi de Informasi Hukum. Tim yang terdiri dari Ibu Anita Sibuea, SH. MH, Kepala Bagian Peraturan perundang-undangan Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Bapak Joko Mirun Sutiono, SH, Kepala Sub Bagian Administrasi Kebijakan Mahkamah Agung RI Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI juga Ibu Dewi Indriyani, S. Si, M. Si dan Bapak Fajar Firdaus, Staf pada Biro Hukum dan Humas. Acompanhamento de Evaluasi Jaringan Dokumentasi de Informasi Hukum di PA. Manado Manado, Jumat (24062016). Tim Jaringan Dokumentasi de Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI lakukan Monitorng tentang JDIH di Pengadilan Agama Manado. Jaringan Dokumentasi de Informasi Hukum (JDIH) merupakan informasi hukum secara media elektronik yang dapat menyebarluaskan informasi hukum, informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum dengan mudah. Acompanhamento de Evaluasi Jaringan Dokumentasi de Informasi Hukum di PTA. Ambon Tim Monitoring e Evaluasi (Monev) Jaringan Dokumentasi de Informasi Hukum (JDIH) Badan Urusan Administrasi (BUA) MARI tadi pagi, Selasa (140616) datang di Pengadilan Tinggi Agama Ambon dalam rangka Monev JDIH. Tim monev JDIH datang ke Pengadilan di Provinsi Maluku sehubungan telah di implementasikan jdih pada tahun 2015 yang bertempat di Pengadilan Tinggi Ambon. Kegiatan Implementasi Jaringan Dokumentasi de Informasi Hukum di Palangkaraya Palangkaraya, 22 de outubro de 2015, 2015, Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informani hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. Mengembangkan kerjasama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta antar sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum dam meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggungjawab. Hal Tersebut disampaikan oleh Anita Sibuea, PLH Ketua Tim Implementasi JDIH saat memberikan sambutan dalam kegiatan Implementasi Jaringan Informasi e Dokumentasi Hukum (JDIH) bagi 3 (tiga) lingkungan Peradilan Se - Kalimantan Tengah, di Aula Lantai I Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Kamis (2210).Tentang JDIH BMKG Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang Undangan, dalam rangka penyebarluasan peraturan perundangundangan melalui media elektronik, dan Undang - Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Maka Bagian Hukum Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundangundangan yang berbasis internet untuk mendukung penyebarluasan informasi peraturan perundangundangan di lingkungan BMKG melalui Website Sistem Informasi Jaringan dan Informasi Hukum (JDIH) BMKG. Jaringan Dokumentasi de Informasi Hukum adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat Semoga dengan adanya wesite ini, diharapkan mampu meningkatkan efektifitas penyebarluasan produk Hukum khususnya Produk Hukum yang terkait dengan BMKG, sehingga kedepannya mampu menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Amin

No comments:

Post a Comment